Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Video Mudik Lebaran Diperbolehkan

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook beredar video cuplikan berita mudik tidak jadi dilarang.

Dalam keterangan video, pengunggah menuliskan bahwa mudik resmi diperbolehkan.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, diketahui bahwa informasi tersebut perlu diluruskan.

Video berita itu memang benar ada, akan tetapi berita itu keluar sebelum larangan mudik.

Narasi yang beredar

Video itu merupakan video berita dari salah satu media di Indonesia.

Video tersebut diunggah oleh Rizka di media sosial Facebook pada 28 April 2021. Dia mengunggah video di akun pribadinya beserta narasi sebagai berikut:

"Akhir Nya Mudik Resmi Di Perbolahkan"

Hingga berita ini ditulis unggahan itu telah mendapatkan lebih dari 1.000 komentar, disukai lebih dari 3.000 kali, dan dibagikan lebih dari 23.000 kali.

Warganet menanggapi unggahan tersebut dengan positif.

Banyak dari mereka yang bersyukur karena akhirnya mudik diperbolehkan.

Meski begitu, ada juga warganet yang kritis dan mempertanyakan kebenaran berita itu.

Penelusuran Kompas.com

Untuk memastikan kebenaran klaim itu, Tim Cek Fakta mencoba untuk menelusurinya melalui mesin pencarian Google.

Caranya dengan mengetikkan salah satu Character Generic atau CG (serangkaian kata atau kalimat yang muncul di layar), yaitu "Mudik lebaran 2021 disambut pengusaha bus".

Hasilnya, video tersebut identik dengan salah satu video di Youtube "REDAKSI TRANS7 OFFICIAL".

Video yang disebarkan oleh akun Facebook Rizka sama persis dengan video di Youtube. Tidak ada yang diedit.

Akan tetapi video atau berita itu ditayangkan di Redaksi Pagi pada 18 Maret 2021. Saat itu belum ada larangan mudik dari pemerintah.

Diberitakan Kompas.com, 16 Maret 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, 16 Maret 2021.

Lalu keputusan itu digugurkan pada 26 Maret 2021.

Melansir Kompas.com, 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim pada video yang diunggah Rizka perlu diluruskan.

Video berita itu memang benar ada, akan tetapi berita itu keluar sebelum larangan mudik.

Konteks video tersebut tidak tepat, karena dibagikan sekarang tanpa ada keterangan kapan berita itu ditayangkan. Hal tersebut bisa menimbulkan misleading.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/02/140000965/klarifikasi-video-mudik-lebaran-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke