Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Kompas.com - 28/04/2021, 19:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Besaran

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO THR PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com