Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN