Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...

Kompas.com - 21/04/2021, 10:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara perpanjangan SIM

Adapun cara perpanjangan SIM A dan C tidak lagi dilakukan tes, namun bisa dengan melalui aplikasi yang telah terunduh di ponsel pemohon.

Sementara, untuk perpanjangan SIM BI dan BII umum harus dilakukan di kantor Satpas SIM.

Nantinya, pemohon akan melaksanakan ujian simulator.

Oleh karena itu, pemohon diimbau untuk tidak memilih waktu perpanjangan SIM di jam yang mepet atau mendekati habis masa berlakunya.

Di sisi lain, untuk perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Berikut mekanismenya:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.

10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal SIM Plus E-Money

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com