SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari aturan tersebut, SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan ataupun umum.
Yang perlu diperhatikan, jika ingin menggunakan kendaraan di Indonesia, SIM Internasional harus diterbitkan oleh negara lain.
Sementara, Indonesia juga dapat menerbitkan SIM Internasional yang nantinya bisa digunakan di negara lain.
SIM Internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Baca juga: Mengenal Tes Pembuatan SIM dengan Sistem e-Drives
Adapun biaya pembuatan SIM atau perpanjangan SIM memiliki besaran yang berbeda.
Hal ini juga berlaku pada golongan SIM-nya.
Untuk membuat SIM baru, biayanya antara lain:
Baca juga: Pernak-pernik HUT TNI, dari Momen Saling Menyuapi hingga Perpanjangan SIM Gratis
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, yakni:
Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM