Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hal yang Harus Dilakukan jika Dana Bantuan UMKM Dibekukan

Kompas.com - 17/04/2021, 08:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Membuka blokir

Ia menambahkan, jika seseorang tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP.

Terkait dana bantuan yang dibekukan, Aestika mengatakan, dana dalam kondisi dibekukan atau diblokir merupakan suatu prosedur keamanan.

"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.

"Kondisi ini terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan," lanjut dia.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...

Lebih lanjut, Aestika mengatakan bahwa untuk membuka dana BPUM yang dibekukan atau diblokir yakni dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.

Untuk pencairan BPUM, kelengkapan yang harus dibawa oleh penerima BPUM yakni e-KTP asli.

Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.

Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Syarat, Mekanisme Pengajuan hingga Cara Cek Bantuan di eform.bri.co.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com