Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Hal yang Harus Dilakukan jika Dana Bantuan UMKM Dibekukan

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai pencairan bantuan UMKM dengan status masih dibekukan beredar di media sosial pada Kamis (15/4/2021).

Salah satu pengguna Twitter @Didishop1 menanyakan mengenai hal tersebut.

"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?" tulis akun @Didishop1.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa pihaknya secara bertahap menyalurkan dana BPUM.

"BRI secara bertahap telah mulai menyalurkan dana BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Adapun penerima BPUM 2021 dapat dilakukan pengecekan melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.


Membuka blokir

Ia menambahkan, jika seseorang tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP.

Terkait dana bantuan yang dibekukan, Aestika mengatakan, dana dalam kondisi dibekukan atau diblokir merupakan suatu prosedur keamanan.

"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.

"Kondisi ini terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Aestika mengatakan bahwa untuk membuka dana BPUM yang dibekukan atau diblokir yakni dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.

Untuk pencairan BPUM, kelengkapan yang harus dibawa oleh penerima BPUM yakni e-KTP asli.

Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.


Kelengkapan dokumen

Kelengkapan yang dimaksud, seperti:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Penyaataan dan Kuasa
  • Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening

Diketahui, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, mereka mengguyur bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah dalam program ini adalah Rp 1,2 juta.

Rencananya, anggaran program BLT UMKM akan ditujukan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Meski bantuan yang ditawarkan bernilai cukup besar, Aestika menegaskan bahwa bantuan UMKM ini gratis.

"Sebagai informasi, pencairan BPUM tidak dipungut biaya sedikit pun atau gratis," imbuhnya.


Cara mengecek penerima bantuan UMKM

Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran bantuan UMKM di laman eform.bri.co.id, dapat mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Langkah pertama yakni memasukkan data atau nomor KTP pendaftar pada laman eform.bri.co.id.

Jika muncul keterangan berwarna merah dengan tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM", maka pendaftar tidak mendapatkan bantuan UMKM.

Namun, jika pendaftar menerima kolom keterangan berwarna hijau bertuliskan, "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ***** dengan nomor rekening *******. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP", maka pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan BPUM.

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan, maka selanjutnya mereka bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.

Lebih lanjut, penerima BPUM bisa mendatangi kantor BRI sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/080600465/simak-ini-hal-yang-harus-dilakukan-jika-dana-bantuan-umkm-dibekukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke