KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".
Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
Jadi, nanti proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel
SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.
"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.
Adapun, aplikasi "Digital Korlantas Polri" telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.
Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, setidaknya ada empat fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut.
Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati menuturkan, aplikasi ini belum bisa untuk membuat SIM baru.
Adapun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik.
"Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C," ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).
Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Online, Langsung Diantar ke Rumah Pemohon