KOMPAS.com - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dilebur menjadi satu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu juga akan dibentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.
Diberitakan Kompas.com, keputusan tersebut diambil saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021).
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Kemenristek dan Kemendikbud akan dilebur menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Peleburan dan pembentukan kementerian baru itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Berikut sejarah Kementerian Riset di Indonesia:
1. Dibentuk di era Soekarno
Mengutip Kompaspedia, kementerian yang membidangi riset dan teknologi dibentuk pertama kali pada era Kabinet Kerja III di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Kementerian tersebut dibentuk pada 6 Maret 1962, dengan nama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional.
Menteri pertama adalah Soedjono Djoened Poesponegoro yang menjabat pada tiga periode Kabinet (Kabinet Kerja III, Kabinet Kerja IV, dan Kabinet Dwikora) atau sejak 6 Maret 1962 – 22 Februari 1966.
Baca juga: Mengenang Kelahiran Soekarno, Sosok dan Ajarannya