KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (8/4/2021) peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersial lagu maupun musik.
Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Mengapa Orang Tua Tidak Menyukai Musik Modern?
Tarif royalti musik
Jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, antara lain restoran, bar, diskotik, bioskop, dan tempat rekreasi.
Lantas, berapa besaran tarif royalti yang wajib dibayarkan kepada LMKN? Berikut daftarnya:
1. Restoran dan kafe
Tarif royalti pencipta adalah Rp 60.000 per kursi per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
2. Pub, bar, dan bistro
Tarif royalti pencipta adalah Rp 180.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.
3. Diskotik dan klub malam
Tarif royalti pencipta adalah Rp 250.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.
Baca juga: Suka Mendengarkan Musik Saat Berolahraga? Ini Manfaatnya
4. Gedung bioskop
Royalti pencipta dan royalti hak terkait untuk gedung bioskop ditetapkan lump sum Rp 3.600.000 per layar per tahun.