Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

Kompas.com - 12/04/2021, 09:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Tempat rekreasi

Tempat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekresi di dalam ruangan yang menggunakan tiket, wajib membayar royalti dengan perhitungan harga tiket masuk dikali 1,3 persen dikali jumlah pengunjung dikali 300 hari dikali prosentasi penggunaan musik.

Adapun bagi tempat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket tarif royalti ditetapkan lump sum Rp 6.000.000 per tahun.

Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern

Tempat lain yang wajib membayar royalti

Selain kelima tempat yang telah disebutkan,  PP 56/2021 juga mengatur pemungutan royalti musik untuk sembilan tempat lainnya, termasuk perkantoran, supermarket, dan karaoke. 

Total ada 14 tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan musik untuk tujuan komersial.

Daftar lengkap tarif royalti musik dapat dilihat di laman resmi LMKN pada tautan berikut ini:

Besaran Tarif LMKN

Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021

Kafe UMKM dapat keringanan royalti

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan pembayaran royalti tersebut.

“Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” kata Freddy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 PP 56/2021.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.

Freddy menegaskan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi.

“Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujar Freddy. 

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com