KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun, bagi total penerima sebanyak 12,8 juta orang.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2021, nominal besaran bantuan kepada setiap pelaku usaha mikro yakni Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap sepanjang 2021.
Adapun rencana anggaran pada tiap tahap penyalurannya, meliputi:
Sampai dengan 1 April 2021, Kemenkop dan UKM telah melakukan validasi terhadap data dan bantuan telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran ini menghabiskan anggaran sebesar Rp. 7,9 triliun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan bahwa ada target data yang harus dicapai Kemenkop dan UKM sepanjang April 2021.
"Kemekop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa masih ada kesempatan untuk pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM.
Masyarakat yang inign mengajuan bantuan, dapat menghubungi koperasi dan dinas terkait UKM kabupaten/kota setempat.
"Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota," kata dia.
Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Cair 4 Hari Lagi, Berikut Kuota dan Syarat Penerimanya...
Data pelaku usaha yang diusulkan tersebut, selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi, untuk dilanjutkan ke kementerian.
"Kemenkop UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia," katanya lagi.
Dalam waktu dekat, sosialisasi juga akan dilakukan langsung ke kepada dinas yang membidangi dan kepada masyarakat di beberapa wilayah. Pelaksanaannya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan.