Syarat pendaftaran BPUM
Dikutip Kontan, 5 April 2021, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp 1,2 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.