Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap

KOMPAS.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini kembali disalurkan pada pada pelaku UMKM di Indonesia.

BLT UMKM juga disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Diberitakan Antara, Selasa (7/4/2021), kuota BLT UMKM 2021 adalah 12,8 juta orang. Adapun anggaran yang dipersiapkan untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Lantas, penyalurannya akan dilakukan berapa tahap?

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (7/4/2021),


Evaluasi sasaran penerima

Perlu diketahui, tidak semua penerima tahun lalu akan dapat lagi tahun ini. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi pada penerima yang salah sasaran.

"Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy lagi.

Untuk mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

"Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi," ungkapnya.

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Melalui laman instagram resminya, pada 5 April 2021, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan.

Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.


Syarat pendaftaran BPUM

Dikutip Kontan, 5 April 2021, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/120600765/segera-daftar-pencairan-blt-umkm-hanya-2-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke