Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI Dihentikan, Bagaimana Perjalanan Kasusnya Selama Ini?

Kompas.com - 02/04/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebelumnya pengadilan tingkat banding telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Syafruddin.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Syafruddin dinilai bersalah karena telah memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun, perkara ini masih dalam tahap kasasi.

Lalu karena tenggat penahanan telah habis, Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin dalam perkara dugaan korupsi BLBI lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa 9 Juli 2019.

Setelah itu KPK fokus pada Sjamsul dan istrinya.

Dikutip Harian Kompas, 10 Juli 2019, KPK tetap akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan penelusuran aset dan dibebaskannya Syafruddin dinilai tidak akan menjadi hambatan.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Jadi buron

Akan tetapi, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istrinya belum diketahui.

Sjamsul dan istrinya, mulai menjadi buron sejak 30 September 2019, artinya sudah lebih dari setahun.

Mereka menjadi buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK, yaitu 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Ketika itu KPK sudah berusaha mengirim surat panggilan baik ke alamat di Indonesia maupun Singapura, tapi tidak mendapat jawaban.

Bahkan KPK juga meminta tolong Kantor KBRI Singapura untuk memasang info di papan pengumuman.

Akhirnya SP3 untuk kasus BLBI dikeluarkan pada 1 April 2021.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com