Pihaknya mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang sudah dibangun selama ini perlu ditingkatkan.
Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai sudah diterimanya dana insentif kesehatan.
"Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” imbuh Kirana.
Baca juga: Benarkah Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Menipis?
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.
“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan," katanya lewat keterangan tertulis.
Lanjutnya, sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari BPKP sebagai auditor dan KPK.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ketentuan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dan Sinovac
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.