Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Buka Seleksi Jabatan untuk Dirjen IKP, Terbuka untuk PNS dan Non-PNS, Simak Syaratnya

Kompas.com - 01/04/2021, 08:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi jabatan untuk mengisi posisi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP).

Pendaftaran dibuka mulai 26 Maret 2021 sampai 9 April 2021.

Seleksi terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

"Panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Kominfo, untuk jabatan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, dalam siaran pers, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Adapun persyaratan serta tahapan dan jadwal pelaksanaan, dapat diakses melalui laman seleksi.kominfo.go.id.

Berikut informasi lengkapnya:

1. Jabatan yang akan diisi

  • Nama jabatan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  • Eselon: I.a
  • Syarat pendaftar: PNS dan Non-PNS

2. Kompetensi yang dibutuhkan

  • Mempunyai kemampuan komunikasi publik
  • Menguasai strategi komunikasi
  • Menguasai perencanaan media (media planning)
  • Memahami peta dan relasi media baik mainstream maupun digital
  • Memahami proses bisnis pengelolaan media baik mainstream maupun digital
  • Mempunyai jejaring dengan pengambil keputusan pada unsur eksekutif, legislatif, media, dan mitra kerja lainnya
  • Mampu mengidentifikasi, mengelola, mengonsolidasikan secara responsif isu-isu aktual, dan menerjemahkannya dalam tindakan komunikasi publik
  • Mengetahui dan mampu menerjemahkan program prioritas pemerintah sebagai bahan komunikasi publik
  • Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris aktif
  • Memiliki kemampuan manajerial dan berorganisasi dengan baik

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

3. Persyaratan bagi calon dari kalangan PNS

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Tidak pernah berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
  • Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dibuktikan dengan Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pertanggal 31 Agustus 2021;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan/atau fungsional tertentu jenjang utama selama minimal 2 (dua) tahun;
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I dengan golongan ruang IV/c;
  • Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
  • Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun;
  • Telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi yang diwajibkan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2020;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

Baca juga: Update CPNS 2021: Dari Tahapan hingga Jadwal Pelaksanaan

4. Persyaratan bagi calon dari kalangan Non-PNS

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;
  • Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 31 Agustus 2021;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan, kompetensi, kapasitas, dan pengalaman yang memadai di bidang Komunikasi Publik;
  • Kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
  • Diutamakan pernah memimpin institusi atau perusahaan dan/atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000,-;
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan tidak pernah memiliki afiliasi dengan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik;
  • Tanda bukti penyerahan SPT/pelunasan kewajiban pajak Tahun 2020;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

5. Tahapan dan jadwal pelaksanaan

  • Penerimaan berkas administrasi: 26 Maret 2021 - 9 April 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15 April 2021
  • Tahap penulisan makalah: 19 April 2021
  • Pengumuman hasil penulisan makalah: 23 April 2021
  • Assessment test: 26-27 April 2021
  • Pengumuman hasil assessment: 6 Mei 2021
  • Tahap wawancara: 7 Mei 2021
  • Pengumuman akhir: 1 Juni 2021

6. Tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai 26 Maret-9 April 2021 melalui laman http://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen yang disyaratkan.

Untuk daftar dokumen yang disyaratkan, dapat dilihat pada tautan berikut ini: PENGUMUMAN PENGISIAN JPT MADYA DIRJEN IKP.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com