KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April mendatang.
Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Baca juga: Catat, Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Berlaku Mulai 1 April
Lantas, apa saja ketentuan terbaru dalam aturan perjalanan tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!