KOMPAS.com - Mulai 1 April 2021, akan diterapkan aturan baru perjalanan domestik yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, salah satu faktor terbesar penyebaran Covid-19 terjadi melalui mobilitas atau pergerakan yang terjadi di masyarakat.
Untuk itu, pergerakannya harus diatur dan dibatasi dengan sedemikian rupa demi meminimalisasi risiko persebaran virus yang lebih luas dan massif.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Berikut ini sejumlah hal yang perlu dijadikan perhatian:
3M
Setiap individu yang melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi apa pun wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Pengetatan
Ada sejumlah hal yang pemberlakuannya diperketat. Pertama adalah soal masker.
Masker yang digunakan selama perjalanan harus berupa masker kain 3 lapis atau masker medis.
Penggunaannya pun harus benar, yakni menutup area hidung dan mulut.
Yang kedua adalah larangan berbicara, baik satu arah (misalnya telpon) maupun dua arah (bercakap-cakap) ketika Anda menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.
Ketiga adalah larangan makan/minum bagi penumpang pesawat udara dengan waktu penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali konsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Baca juga: Rekomendasi WHO untuk Kehamilan dan Kelahiran di Masa Pandemi
Setiap pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi bertanggung jawab akan kesehatan masing-masing dan taat dengan segala aturan yang berlaku.
Untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya.