KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April mendatang.
Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Lantas, apa saja ketentuan terbaru dalam aturan perjalanan tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/190900665/infografik--aturan-terbaru-perjalanan-dalam-negeri-yang-berlaku-mulai-1