- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen (3x24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di rest area untuk syarat melanjutkan perjalanan;
- Tes secara acak mungkin dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah jika diperlukan;
- Tidak wajib, namun pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...
F. Perjalanan ke Bali
Seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik menggunakan moda transportasi apa pun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR/rapid test antigen (2x24 jam sebelum keberangkatan)/GeNose di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan.
Hasil tes ini menjadi syarat untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Selain aturan-aturan perjalanan yang telah disebutkan dalam SE tersebut, pihak terkait yang ada di level daerah diperkenankan membuat aturan tambahan apabila dirasa perlu.
Masyarakat pun harus menaati aturan daerah tersebut, karena sifatnya terikat dengan SE nomor 12 Tahun 2021 ini.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.