Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

Kompas.com - 24/03/2021, 06:27 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama mulai diterapkan bagi penggunan jalan, Selasa (23/3/2021).

Pada tahap pertama ini, penerapan tilang elektronik diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia.

Jika terjadi pelanggaran, kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran.

Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Jika melakukan pelanggaran, berapa denda yang harus dibayarkan?

Denda tilang

Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com