Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Kompas.com - 23/03/2021, 15:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik kamera.

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yaitu menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.

Besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.

Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini

Bagaimana cara pembayaran denda tilang biasa dan tilang elektronik?

Mengutip laman resmi e-tilang Polri, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang.

Melalui BRI

Teller BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

ATM

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama

Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Internet Banking

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

EDC

  • Pilih menu Mini ATM 
  • Pilih menu Pembayaran, selanjutnya pilih BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Transfer dari bank lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya
  • Pilih menu Transfer dan Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Baca juga: ETLE Perlahan Hapus Budaya Tilang di Tempat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Tren
Kata Media Asing soal PDN Diserang 'Ransomware', Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Kata Media Asing soal PDN Diserang "Ransomware", Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Tren
Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Tren
Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Tren
Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Tren
7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

Tren
Banjir Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Terbaru Nasdem

Banjir Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Terbaru Nasdem

Tren
6 Fakta Gangguan Pusat Data Nasional, Pelaku Minta Tebusan 8 Juta Dollar AS

6 Fakta Gangguan Pusat Data Nasional, Pelaku Minta Tebusan 8 Juta Dollar AS

Tren
Cara Daftar BCA ID untuk Aktivasi Layanan myBCA, Transaksi Perbankan Jadi Lebih Mudah

Cara Daftar BCA ID untuk Aktivasi Layanan myBCA, Transaksi Perbankan Jadi Lebih Mudah

Tren
Jadwal dan Harga Tiket Kunjungan Malam Observatorium Bosscha 2024

Jadwal dan Harga Tiket Kunjungan Malam Observatorium Bosscha 2024

Tren
7 Fakta Boeing 737 Korean Air Terjun Bebas, 15 Penumpang Luka-luka

7 Fakta Boeing 737 Korean Air Terjun Bebas, 15 Penumpang Luka-luka

Tren
Pabrik Baterai Lithium Korsel Terbakar, KBRI Seoul Pastikan Tak Ada Korban WNI

Pabrik Baterai Lithium Korsel Terbakar, KBRI Seoul Pastikan Tak Ada Korban WNI

Tren
Selain 8 Planet Tata Surya, Berapa Jumlah Planet yang Ada di Alam Semesta?

Selain 8 Planet Tata Surya, Berapa Jumlah Planet yang Ada di Alam Semesta?

Tren
Ada Masalah Tekanan Udara, Pesawat Malaysia Airlines Tujuan Bangkok Putar Balik

Ada Masalah Tekanan Udara, Pesawat Malaysia Airlines Tujuan Bangkok Putar Balik

Tren
Rumahnya Terkena Sampah Antariksa, Keluarga di Florida Tuntut NASA Sebesar Rp 1,3 Miliar

Rumahnya Terkena Sampah Antariksa, Keluarga di Florida Tuntut NASA Sebesar Rp 1,3 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com