Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuis Prakerja, Masih Bisa Ikut pada Hari Ini!

Kompas.com - 15/03/2021, 08:28 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pastikan Anda telah klik "follow" akun @prakerja.go.id sebelum menjawab. Kemudian tulis jawaban di kolom komentar. Jangan lupa sertakan hastag #KuisnyaKartuPrakerja.

Pertanyaan

Ada 4 pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan kuis seputar program Prakerja.

Berikut pertanyaan yang diajukan dalam kuis Prakerja:

  • Berapakah besar total manfaat dari program Kartu Prakerja?
  • Yang manakah dari berikut ini yang dilarang menerima Kartu Prakerja?
  1. WNI
  2. Terdampak Covid-19
  3. Dirumahkan
  4. Pejabat Negara
  • Berapa banyak pendaftar Kartu Prakerja sepanjang tahun 2020?
  • Pada tanggal berapa gelombang Kartu Prakerja pertama dibuka?

Anda dapat menuliskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas pada kolom komentar Instagram @prakerja.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Seputar Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah dalam upaya membuka lapangan kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Gelombang pertama program ini dibuka pada 11 April 2020. Sepanjang 2020, Kartu Prakerja telah membuka 11 gelombang dengan total penerima sebanyak 5.509.055 orang.

Para pendaftar yang lolos, akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk keperluan biaya pelatihan dan insentif (uang saku).

Penyelenggara membeli kebebasan pada peserta untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.

Hal ini karena memang selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja jadi bagian dalam perlidungan sosial.

Adapun masyarakat yang layak menerima Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat meliputi:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI, Polri, aparatur sipil negara, anggota DPR/DPRD, atau pejabat pemerintahan lainnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Dapat Bantuan Rp 10 Juta untuk Alumni Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com