Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Dewasa

Kompas.com - 07/03/2021, 11:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Aturan baru

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru naik kereta tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Detailnya, pertama, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Swab Anal untuk Deteksi Covid-19 di China, Bagaimana Cara Kerjanya?

Adapun persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun

"Untuk ketentuan umum lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).

Ketentuan lain yakni pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca juga: Ramai soal Anak Disebut Meninggal akibat Radiasi Ponsel, Ini Penjelasan Medisnya...

Adapun bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam maka tidak diperkenankan makan dan minum kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ia juga menerangkan pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Sampai saat ini, face shield masih kami sediakan untuk pelanggan dewasa di KA Jarak Jauh," imbuhnya.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com