Untuk diketahui, peserta tidak diwajibkan untuk menghabiskan bantuan pelatihan.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Asalkan saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?