Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil

Kompas.com - 27/02/2021, 07:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Aturan terbaru diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil telah terbit dan mulai dilaksanakan pada masa pajak Maret 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena [ajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan mulai Jumat (26/2/2021).

Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PMK terbaru tersebut:

Baca juga: Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM dan Harga Setelah PPnBM

Jenis kendaraan

Jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM oleh pemerintah diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau local purchase dan penggunaan komponen lokal.

Jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhanjumlah pengunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Tiga tahap

Besaran PPnBM yang akan ditanggung pemerintah diatur pada pasal 5a, 5b dan 5c dalam PMK tersebut.

Di sana diatur PPnBM yang ditanggung pemerintah ini meliputi tiga tahap, yakni:

  1. 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.

  2. 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

  3. 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Dari PMK terbaru tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan PPnBM ini akan diberlakukan selama 9 bulan dan tiga tahap dari Maret sampai Desember 2021.

Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Diskon 100 persen dari Maret sampai Mei 2021. Diskon 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Diskon 25 persen dari September sampai Desember 2021.

Baca juga: PPnBM Mobil Baru Nol Persen Sulit Dongkrak Penjualan, Ini Alasannya

Dorong pembelian masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berharap diskon PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat.

Ia juga berharap diskon PPnBM ini dapat mendorong industri otomotif dan mendongkrak permintaan kendaraan bermotor.

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com