Louisa menyampaikan, mayoritas peserta yang gagal lolos sebagai peserta terkendala dalam proses verifikasi.
Sementara peserta yang lolos seleksi salah satunya tidak masuk dalam daftar terlarang sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," jelas Louisa.
Adapun daftar terlarang pendaftar Prakerja di antaranya:
Baca juga: [POPULER TREN] Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 | Ramai soal Legalitas VTube
Louisa menegaskan, setiap Kartu Keluarga hanya dibatasi dua anggota keluarga yang bisa mendapatkan atau lolos Prakerja.
Kartu Prakerja terbuka bagi semua warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dari berbagai kalangan, seperti
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12: Maksimal 2 Peserta dalam 1 KK
Beberapa masyarakat melaporkan mengalami kendala saat mengunggah foto KTP dan memasukkan e-mail.
Louisa mengatakan, kendala tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses seleksi.
Masyarakat diimbau mengunggah ulang foto KTP sesuai ketentuan dan memasukkan e-mail atau nomor teleponnya beberapa kali hingga berhasil.
Pastikan alamat e-mail dan nomor telepon benar dan masih aktif.
Baca juga: Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Perhatikan 5 Tips Ini!