KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai penggunaan bahan kimia sodium percarbonate untuk membersihkan baju dan peralatan masak viral di media sosial pada Senin (15/2/2021).
Adapun twit itu dituliskan oleh akun Twitter @__aih.
"Kenapa baru sekarang aku mengenal sodium percarbonate," tulis pemilik akun @__aih dalam twitnya.
Kenapa baru sekarang aku mengenal sodium percarbonate ???????? pic.twitter.com/TRy04p9uVH
— Mantan Calon Mega Bintang ???? (@__aih) February 15, 2021
Baca juga: NASA Tawarkan Rp 502,3 Juta untuk Desain Toilet di Bulan
Selain itu, twit tersebut dilengkapi dengan foto ketampakan sebelum pemakaian sodium percarbonate dengan sesudah pemakaian.
Manfaat lain dari zat kimia ini adalah membersihkan kerak membandel pada toilet kamar mandi dan saluran pembuangan pada wastafel.
Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 6.004 kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 36.400 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Viral, Video Banjir di Jalan Solo-Purwodadi, Ini Penjelasan BPBD Sragen
Lalu, apa itu sodium percarbonat dan seberapa amankah penggunaan zat kimia ini?
Dilansir dari Science Direct, sodium memiliki nama lain yakni natrium.
Umumnya zat ini digunakan sebagai pemutih dalam deterjen cucian.
Dalam proses pencucian, sodium percarbonate membentuk hidrogen peroksida dan natrium karbonat.
Natrium karbonat adalah mineral yang larut dalam air dan ada di mana-mana di lingkungan berair karena ada kesetimbangan dengan karbon dioksida dari atmosfer dan dengan karbonat mineral terlarut lainnya.
Baca juga: Jangan Salah Memahami, Ini Maksud Tanggal Kedaluwarsa di Botol Air Mineral
Sedangkan, sodium percarbonate menunjukkan beberapa sifat toksisitas akuatik karena pembentukan hidrogen peroksida yang tidak stabil.
Meski begitu, sodium percarbonate memiliki toksisitas air yang sangat rendah.
Dengan demikian, penggunaan sodium percarbonate sebagai deterjen pemutih aktif tidak akan memberikan pengaruh yang berarti pada organisme akuatik.
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris