"Jadi jika melanggar, platform bisa didenda besar sebagaimana kasus Facebook beberapa tahun belakangan ini," kata Yerry.
Selain sejumlah isu keamanan yang menerpa, Clubhouse juga dihadapkan dengan ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.
"Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," kata Dedy, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi dan ancaman pemblokiran.
Dia menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.
Artinya, Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri.