Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Kompas.com - 15/02/2021, 14:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs TikTok Cash permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga tengah mengusulkan kepada Kemenkominfo agar memblokir VTube karena terindikasi sama, skema money game.

Aplikasi TikTok Cash menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di Platform TikTok.

OJK menyebutkan, pemblokiran TikTok Cash karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game.

Sementara, aplikasi VTube yang menawarkan poin yang dapat ditukar dengan uang tunai hanya dengan menyaksikan konten di platform tersebut.

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI), Tongam L. Tobing, menyebutkan, hal yang sama juga pernah dilakukan terhadap platform bernama Golns.

"Sebelumnya, sudah pernah ada entitas yang kegiatannya sejenis TikTok Cash dan sudah dihentikan Satgas Waspada Investasi yaitu GoIns. Pada keduanya, member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Skema yang sama, juga ditemukan pada platform Like Share. Saat ini, Satgas Waspada Investasi juga tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama. 

Akan tetapi, Tongam tidak merinci situs atau aplikasi apa saja yang saat ini tengah dalam pantauan SWI karena belum dapat dipastikan apakah termasuk legal atau sebaliknya.

"Saat ini terdapat beberapa entitas yang masih kami pantau apakah kegiatannya termasuk investasi ilegal atau tidak," kata dia.

Modus

Secara umum, Tongam mengatakan, ada sejumlah modus yang digunakan dalam entitas-entitas semacam ini.

Masyarakat diminta cermat dan waspada.

Modus-modusyang dijalankan biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Modus lain, mereka memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi, juga menawarkan Klaim Tanpa Risiko (free risk).

Baca juga: TikTok Cash Diblokir karena Terindikasi Money Game

Terapkan prinsip 2L

Tongam mengatakan, biasanya, aplikasi atau platform tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com