Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Peringatan BMKG soal Cuaca Ekstrem di 26 Daerah | Pemblokiran TikTok Cash

Kompas.com - 11/02/2021, 05:31 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (10/11/2021).

Informasi perihal peringatan dari BMKG terkait cuaca ekstrem di 26 daerah selama sepekan ke depan mendominasi perhatian pembaca.

Selain itu ada pula informasi terkait update corona global, perbedaan PPKM mikro dengan PSBB, pemblokiran TikTok Cash hingga mengenal apa itu bitcoin yang juga menyita perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (10/2/2021) hingga Kamis (11/2/2021) pagi:

1. Peringatan BMKG soal cuaca ekstrem di 26 daerah

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sejumlah wilayah di Indonesia bakal diterpa hujan dengan intensitas lebat selama beberapa hari ke depan.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mencatat, setidaknya 26 provinsi yang akan mengalami kondisi hujan dengan intensitas lebat selama sepekan ke depan, mulai Rabu (10/2/2021) hingga Selasa (16/2/2021).

Analisis BMKG menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer yang tidak stabil dalam beberapa hari ke depan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh munculnya pusat tekanan rendah di sekitar wilayah Australia dan munculnya sirkulasi siklonik di sekitar wilayah utara Indonesia sehingga memengaruhi pola arah dan kecepatan angin yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah Indonesia.

Informasi selengkapnya soal peringatan cuaca ekstrem dari BMKG dapat disimak di berita berikut:

Peringatan BMKG: Cuaca Estrem Intai 2 Daerah Ini Sepekan ke Depan, Mana Saja?

2. Update corona global 10 januari 2021

Warga melintas di pajangan yang menampilkan foto para pejuang medis melawan virus corona termasuk whistleblower Dr Li Wenliang (dua dari kanan), di Wuhan, China, pada Sabtu (23/1/2021).AP PHOTO/NG HAN GUAN Warga melintas di pajangan yang menampilkan foto para pejuang medis melawan virus corona termasuk whistleblower Dr Li Wenliang (dua dari kanan), di Wuhan, China, pada Sabtu (23/1/2021).

Pandemi virus corona masih berlangsung. Penyebaran kasusnya dari hari ke hari dilaporkan masih terus bertambah secara global.

Melansir data dari laman Worldometers, hingga Rabu (10/2/2021) pagi, total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 107.375.449 (107 juta) kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.265.480 (79 juta) pasien telah sembuh, dan 2,348,659 orang meninggal dunia.

Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 25.613.649 dengan rincian 25.658.714 pasien dengan kondisi ringan dan 102.596 dalam kondisi serius.

Informasi selengkapnya soal update virus corona global dapat disimak di berita berikut:

Update Corona Global: 10 Negara dengan Kasus Terbanyak | Kata WHO soal Asal Covid-19

3. Penjelasan soal apa itu bitcoin dan mengapa bernilai tinggi?

Ilustrasi BitcoinNovikov Aleksey/Shutterstcok Ilustrasi Bitcoin

Mata uang digital, Bitcoin, belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Bitcoin semakin populer setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya menyatakan dukungan terhadap mata uang baru tersebut.

Banyak orang tertarik untuk mendapatkannya, lantaran nilai tukarnya yang dikabarkan semakin tinggi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (10/2/2021), satu 'keping' Bitcoin kini setara dengan Rp 647.173.013,20. Data tersebut diperoleh dari Morningstar dan Coinbase.

Penjelasan selengkapnya soal apa itu Bitcoin dan mengapa bernilai tinggi dapat disimak di berita berikut:

Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?

4. Beda PPKM Mikro dengan PSBB

Kriteria Zona dalam PPKM MikroKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona.

Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan pada 9 -22 Februari 2021.

PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.

Lantas apa perbedaan di antara keduanya?

Informasi selengkapnya soal perbedan PPKM Mikro dengan PSBB dapat disimak di berita berikut:

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB

5. Pemblokiran TikTok Cash

Ilsutrasi aplikasi TikTok Cash.Ist Ilsutrasi aplikasi TikTok Cash.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash, yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, TikTok Cash diblokir lantaran tidak ada izin dan diduda merupakan skema money game, tidak ada jasa atau barang yang djual.

Menurutnya, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak di bawah pengawasan OJK.

Informasi selengkapnya soal pemblokiran TikTok Cash dapat disimak di berita berikut:

TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com