KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona.
Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan pada 9 -22 Februari 2021.
PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya
Lantas, apa saja perbedaan dari PSBB dan PPKM Mikor?
PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, Tangerang, Pekanbaru, bahkan Tegal.
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Berikut rinciannya:
Bekerja dari rumah
PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.
Kendati demikian, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.
Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Peliburan sekolah
Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...