KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Aturan mengenai PPKM mikro ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, dan mulai berlaku sejak Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya yaitu PSBB dan PPKM selama 2 periode dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona Covid-19.
PPKM mikro berlaku di sejumlah daerah di 7 provinsi di Jawa dan Bali.
Titik fokus dari kebijakan ini adalah pengawasan dan pembatasan sosial hingga level mikro yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT).
Selengkapnya mengenai aturan PPKM mikro dapat dilihat melalui infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.