Windhu menilai, seharusnya pemerintah tidak hanya suka bermain istilah atau nama dalam hal menentukan kebijakan.
Menurut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19, secara substansi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health atau epidemiologi.
"Yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100 persen menjalankan protokol kesehatan," kata Windhu.
Baca juga: Depok Peroleh Rp 20 Juta Hasil Denda Pelanggaran PPKM