Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi".
Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".
Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.
DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.
Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR