Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Keempat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Kelima, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Keenam, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Tidak Serentak, Kapan Hasil Pilkada 2020 Resmi Diumumkan?
Dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, misalnya pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Ketujuh, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kedelapan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?