Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 03/02/2021, 19:55 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Penurunan 50 persen

Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
  • Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
  • Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan 

Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan RS Jambi Macet 7 Bulan, Jadi Temuan BPK

Konfirmasi Kompas.com

Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Dalam Raperda Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan Tanggung Jawab Pemprov DKI

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com