Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:
Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan RS Jambi Macet 7 Bulan, Jadi Temuan BPK
Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Dalam Raperda Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan Tanggung Jawab Pemprov DKI