Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.
Namun pemberian haknya harus memenuhi ketentuan. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.
Sementara itu sisa 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan serta dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
Selain itu disebutkan terkait kepentingan nasional, maka pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau kecil secara utuh.
Baca juga: Termasuk Lantigiang Selayar, Berikut 5 Pulau di Indonesia yang Sempat Diisukan Dijual
Kepentingan nasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pada pulau-pulau kecil yang belum terdapat penguasaan tanah maka penguasaannya diprioritaskan untuk pemerintah.
Baca juga: Situs Ini Diduga Jual dan Sewakan 12 Pulau di Indonesia, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.