Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pulau Lantigiang Dijual, Ini Aturan Pertanahan Pulau-pulau Kecil

Kompas.com - 02/02/2021, 12:44 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Bukan dijual, tapi diberi hak

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.

Namun pemberian haknya harus memenuhi ketentuan. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

Sementara itu sisa 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan serta dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.

Selain itu disebutkan terkait kepentingan nasional, maka pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau kecil secara utuh.

Baca juga: Termasuk Lantigiang Selayar, Berikut 5 Pulau di Indonesia yang Sempat Diisukan Dijual

Kepentingan nasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pertahanan dan keamanan
  • Kedaulatan negara
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Sosial dan budaya
  • Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
  • Pelestarian warisan budaya
  • Program strategis nasional

Pada pulau-pulau kecil yang belum terdapat penguasaan tanah maka penguasaannya diprioritaskan untuk pemerintah.

Baca juga: Situs Ini Diduga Jual dan Sewakan 12 Pulau di Indonesia, Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com