Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

Kompas.com - 30/01/2021, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindaklanjuti dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), memberitakan, informasi terkait penjualan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar. Hasilnya, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Menurut informasi, Pulau Lantigiang dijual dengan harga Rp 900 juta dan calon pembeli sudah membayar Rp 10 juta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr. TB Haeru Rahayu mengatakan, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menyebutkan, Pulau Lantigiang masih bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Taka Bone Rate," ujar Haeru kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Koordinasi dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual beli ini dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Pulau di Indonesia tidak boleh dijual

Berdasarkan aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapa pun.

"Aturan kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.

Ia menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut.

Syaratnya, bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure).

Kemudian, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ketentuan lainnya, orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com