KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (27/1/2021).
Informasi perihal pasien BPJS yang disebutkan diminta membayar obat hingga Rp 229 juta menyedot perhatian publik.
Ada pula informasi tentang peringkat Indonesia yang masuk 20 besar di dunia terkait banyaknya kasus Covid-19, hoaks link pendaftaran bansos Rp 3,5 juta dari BPJS Kesehatan hingga informasi terkait meninggalnya peracik bumbu Indomie Nunuk Nuraini yang juga menjadi perhatian pembaca.
Ada pula informasi terkait penjelasan lengkap BMKG soal Sesar Lembang yang menjadi daya tarik tersendiri.
Berikut berita terpopuler Tren sejak Rabu (27/1/2021) hingga Kamis (28/1/2021) pagi:
1. Pasien BPJS diminta bayar ratusan juta, bagaimana aturan Kemenkes?
LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19 yang harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS.
Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG, yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan.
Menurut laporan yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, terdapat sebuah keluarga yang harus berkeliling untuk mencari ventilator, karena pihak RS swasta di Jakarta Pusat kehabisan ventilator.
Selain itu, keluarga tersebut juga diminta membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.
Lantas, bagaimana aturan Kemenkes soal pasien Covid-19?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Pasien BPJS Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?
2. Indonesia masuk 20 besar di dunia terkait kasus Covid-19