Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Hari Gizi Nasional 25 Januari: Sejarah, Tema, dan Download Logo HGN 2021
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan
Penyakit tersebut antara lain
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
Baca juga: 65,6 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan di Dunia, Ini Rincian Negara Terbanyak
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.