Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kompensasi Covid-19 Rp150.000 Per Bulan bagi Peserta BPJS

Kompas.com - 25/01/2021, 07:02 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial tentang adanya kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000 per bulan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi yang beredar itu, bantuan akan diberikan selama 4 bulan.

Informasi tersebut beredar salah satunya di aplikasi perpesanan Whatsapp. Kamis (21/1/2021).

Pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, tidak ada program semacam itu, sehingga dipastikan bahwa informasi itu hoaks atau tidak benar.

Narasi yang beredar

Informasi yang beredar di Whatsapp menyebutkan bantuan itu ditujukan untuk peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Selain itu bantuan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dengan nominal Rp 150.000 tiap bulannya. Bantuan mulai diberikan 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2021.

Dalam pesan itu juga terdapat link yang harus diklik. Berikut ini narasi yang beredar:

"Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar dicek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif.
Bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021.
Agar dicek di link:
https://s.id/ektp-covid19"

Tangkapan layar soal kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulanTwitter Tangkapan layar soal kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/1/2021), meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kemensos.

Dihubungi terpisah, Juru bBcara Kementerian Sosial Adhy Karyono mengatakan, tidak ada program semacam itu di Kemensos, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar.

"Kalau dari Kemensos enggak ada program itu dan BPJS juga belum dengar akan memberikan kompensasi, BPJS kesehatan hanya urusan layanan kesehatan gratis saja," kata Adhy, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Selain itu link yang dimiliki Kemensos untuk mengecek seseorang mendapatkan bantuan sosial atau tidak hanya melalui: https://dtks.kemensos.go.id

"Bantuan kompensasi tidak ada di Kemensos, yang dilakukan Kemensos adalah menetapkan data yang akan mendapatkan bantuan PBI JKN kepada Kementerian Kesehatan untuk diberikan layanan oleh BPJS kesehatan," kata dia.

Sementara itu akun @BPJSKesehatanRI juga telah memberi jawaban atas pertanyaan akun @tobehoneyst yang menanyakan kebenaran informasi di atas.

Jawaban yang diberikan admin @BPJSKesehatanRI, pesan yang beredar tidak benar.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com