KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, aturan PPKM Jawa-Bali telah diterapkan mulai 11 Januari 2021, berlaku dua pekan hingga 25 Januari 2021.
Perpanjangan dimulai pada 26 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembeerlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini membatasi sejumlah kegiatan, seperti bekerja, beribadah, bersekolah, hingga pariwisata.
Baca juga: 7 Provinsi di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM hingga 8 Februari 2021
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pelaksanaan PPKM Jawa-Bali jilid II:
Berikut wilayah yang akan menerapkan PPKM hingga 8 Februari 2021:
Adapun pembatasan kegiatannya antara lain
Baca juga: [POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah
Ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM Jawa-Bali jilid II.
Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, baik provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri.
Aturan ini berlaku bagi moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Berikut aturan perjalanan yang berlaku:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: