Arvin mengatakan, apabila terbukti melakukan tindakan pelanggaran imigrasi, tidak menutup kemungkinan yang bersangkuran bisa dideportasi.
Selain itu jika memenuhi unsur pidana maka dapat diajukan ke pengadilan.
Dia mengatakan jika ada orang asing yang mempromosikan Indonesia atau mengajak orang asing lainnya untuk masuk wilayah Indonesia dengan cara, proses, dan jalur yang benar maka akan sangat baik bagi Indonesia.
"Tapi jika orang asing masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui proses dan jalur yang benar maka bisa dikatakan melanggar hukum," imbuhnya.
Baca juga: Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal
Arvin juga mengatakan saat ini diberlakukan pelarangan masuk warga negara asing ke Indonesia sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19 terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Januari, kemudian diperpanjang hingga tanggal 25 Januari 2021.
Karena itu, dia mengatakan bisa dipastikan bahwa saat ini ini orang asing tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia kecuali orang asing yang memang dikecualikan dan diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Orang-orang tersebut seperti para pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, memegang visa dinas dan diplomatik, dan ada beberapa pengecualian lainnya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.