Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kristen Gray, Viral Ajakan Pindah ke Bali hingga Ancaman Dideportasi

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan akun Kristen Gray @kristentootie ramai dibicarakan di media sosial Twitter sejak 17 Januari 2021 karena diduga izin tinggalnya sudah tidak berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu. Dia mengaku berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat.

Saat pemerintah memberlakukan pengetatan, dia tidak bisa meninggalkan Bali, lalu bekerja sebagai desain grafis.

Ajak WNA datang ke Bali meski masih pandemi

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena murahnya biaya hidup sehari-hari dibandingkan negara asalnya, Amerika.

Tak hanya itu dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Dia datang menggunakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk wisata dan hanya berlaku 6 bulan. Diduga dia tidak membayar pajak selama bekerja dan tinggal di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan saat ini yang bersangkutan telah diminta untuk datang ke kantor Imigrasi Bali guna dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi sponsornya. Pihak imigrasi Bali telah menemukan WNI tersebut, namun belum bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Beberapa waktu lalu pihak Imigrasi Bali telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan dengan mendatangi alamat yang tertera dalam sistem sesuai dengan laporan pemohon, namun nihil.

Dugaan tak bayar pajak

Arvin mengatakan terkait dugaan yang bersangkutan tidak membayar pajak, saat ini hal itu masih diselidiki.

"Kalau memang yang bersangkutan disinyalir bekerja dan tidak membayar pajak pada waktunya pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Arvin pada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan juga Ditjen Pajak.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa WNA yang melakukan pelanggaran pasti dikenakan sanksi.

"Terhadap semua warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia tentunya ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka itu bisa berupa tindakan administratif keimigrasian," ujarnya.

Bisa dideportasi

Arvin mengatakan, apabila terbukti melakukan tindakan pelanggaran imigrasi, tidak menutup kemungkinan yang bersangkuran bisa dideportasi.

Selain itu jika memenuhi unsur pidana maka dapat diajukan ke pengadilan.

Dia mengatakan jika ada orang asing yang mempromosikan Indonesia atau mengajak orang asing lainnya untuk masuk wilayah Indonesia dengan cara, proses, dan jalur yang benar maka akan sangat baik bagi Indonesia.

"Tapi jika orang asing masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui proses dan jalur yang benar maka bisa dikatakan melanggar hukum," imbuhnya.

Larangan masuk WNA

Arvin juga mengatakan saat ini diberlakukan pelarangan masuk warga negara asing ke Indonesia sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19 terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Januari, kemudian diperpanjang hingga tanggal 25 Januari 2021.

Karena itu, dia mengatakan bisa dipastikan bahwa saat ini ini orang asing tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia kecuali orang asing yang memang dikecualikan dan diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Orang-orang tersebut seperti para pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, memegang visa dinas dan diplomatik, dan ada beberapa pengecualian lainnya," jelasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/19/153000865/kristen-gray-viral-ajakan-pindah-ke-bali-hingga-ancaman-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke