Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Usia, Berikut Sepak Terjang Muladi, Mantan Menteri Kehakiman di Era Soeharto

Kompas.com - 31/12/2020, 19:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pada masa Muladi menjabat sebagai menteri kehakiman, saat itu Perpu Kepailitan 1998 lahir. Perpu ini adalah revisi terhadap Peraturan Kepailitan 1906.

Masih dari Harian Kompas, 26 Januari 1999, Muladi pada masa itu juga bertekad untuk memerangi mafia peradilan dengan rencana pembentukan subkomite yudikatif (judical commission).

Baca juga: Mengenang 19 Tahun Serangan 11 September di AS...

Konsep RUU KUHP

Komisi Yudisial menurutnya akan bertugas memeriksa dugaan korupsi di pengadilan.

Subkomite tersebut adalah bagian dari Komite Tetap Pemeriksaan Harta Pejabat yang ditetapkan pemerintah.

Pada masa Muladi, bahasan mengenai Konsep RUU KUHP juga dibahas kembali setelah konsep tersebut sempat terlupakan.

Baca juga: Mengenang 24 Tahun Meninggalnya Pencipta Doraemon, Bagaimana Perjalanannya?

Melansir laman Unpad, Muladi menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Pembangunan VII (Maret-Mei 1998).

Usai Presiden Soeharto lengser dan digantikan BJ Habibie, ia tetap menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Mei 1998-Oktober 1999.

Ia sempat menjadi Delegasi Indonesia pada Pertemuan Tingkat Menteri tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Roma pada 1998.

Baca juga: Mengenang Desainer Barli Asmara dan Karya-karyanya...

Saat Akbar Tandjung mengundurkan diri sebagai Menteri Sekretaris Negara, Muladi terpilih sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan merangkap jabatan Menteri Sekretaris Negara (Mei-Oktober 1999).

Setelah Presiden BJ Habibie digantikan Presiden Abdurrahman Wahid, Muladi beraktivitas selaku Direktur Institut Demokrasi dan Hak Asasi Manusia The Habibie Center, 1999-2002.

Dirinya juga sempat menjadi Anggota Dewan Komisaris Pertamina (1999) dan Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan dan Kemayoran pada 1999.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

Ia juga merupakan Anggota Tim Proper (Industrial Performance Rating Program) KLH, sejak 2003. Juga sebagai Ketua Tim Perumus KUHP Nasional sejak 2004.

Muladi juga pernah menjadi Anggota Dewan Pakar Departemen Pertahanan, sejak 2005.

Pada 30 Agustus 2005 ia dilantik sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI ke-14. Ia mengakhiri jabatannya pada 17 Februari 2011.

Muladi pada 9 Agustus 2007 pernah dianugerahi gelar Keraton Surakarta yakni Kanjeng Pangeran Patmo Diningrat.

Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com