Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tutup Usia, Berikut Sepak Terjang Muladi, Mantan Menteri Kehakiman di Era Soeharto

KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) Muladi meninggal dunia, Kamis (31/12/2020).

Sejauh ini, belum diketahui penyebab wafatnya politisi senior Parti Golkar tersebut.

Namun pada Rabu (16/12/2020), Muladi sempat dikabarkan positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Berikut sepak terjang Muladi semasa hidupnya:

Sosok Muladi lahir di Solo pada 26 Mei 1943.

Muladi adalah sosok berprestasi yang terlihat sejak dirinya masih berada di bangku sekolah.

Muladi merupakan lulusan (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Gelar S3 Ilmu Hukum ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung pada 1984 dengan status cumlaude.

Sebagai lulusan Undip, Muladi mendapatkan penghargaan Alumni Award Undip yang saat itu pertama kali diadakan pada 2003.

Ia ditetapkan sebagai alumnus terbaik Undip.

Muladi dikukuhkan sebagai guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana pada 1990.

Sebelum menjabat sebagai menteri kehakiman, Muladi merupakan Rektor Universitas Diponegoro periode 1994-1998 dan merupakan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada1993-1998.

Melansir Harian Kompas, 23 Agustus 1998, Muladi pernah mengatakan bahwa pengadilan bukanlah tempat mencari uang, melainkan tempat mencari keadilan.

Pernyataan di awal jabatannya tersebut dipandang sebagai sebuah pernyataan yang sarat muatan integritas nilai/moral yang didamba masyarakat.

Pada masa Muladi menjabat sebagai menteri kehakiman, saat itu Perpu Kepailitan 1998 lahir. Perpu ini adalah revisi terhadap Peraturan Kepailitan 1906.

Masih dari Harian Kompas, 26 Januari 1999, Muladi pada masa itu juga bertekad untuk memerangi mafia peradilan dengan rencana pembentukan subkomite yudikatif (judical commission).

Konsep RUU KUHP

Komisi Yudisial menurutnya akan bertugas memeriksa dugaan korupsi di pengadilan.

Subkomite tersebut adalah bagian dari Komite Tetap Pemeriksaan Harta Pejabat yang ditetapkan pemerintah.

Pada masa Muladi, bahasan mengenai Konsep RUU KUHP juga dibahas kembali setelah konsep tersebut sempat terlupakan.

Melansir laman Unpad, Muladi menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Pembangunan VII (Maret-Mei 1998).

Usai Presiden Soeharto lengser dan digantikan BJ Habibie, ia tetap menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Mei 1998-Oktober 1999.

Ia sempat menjadi Delegasi Indonesia pada Pertemuan Tingkat Menteri tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Roma pada 1998.

Saat Akbar Tandjung mengundurkan diri sebagai Menteri Sekretaris Negara, Muladi terpilih sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan merangkap jabatan Menteri Sekretaris Negara (Mei-Oktober 1999).

Setelah Presiden BJ Habibie digantikan Presiden Abdurrahman Wahid, Muladi beraktivitas selaku Direktur Institut Demokrasi dan Hak Asasi Manusia The Habibie Center, 1999-2002.

Dirinya juga sempat menjadi Anggota Dewan Komisaris Pertamina (1999) dan Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan dan Kemayoran pada 1999.

Ia juga merupakan Anggota Tim Proper (Industrial Performance Rating Program) KLH, sejak 2003. Juga sebagai Ketua Tim Perumus KUHP Nasional sejak 2004.

Muladi juga pernah menjadi Anggota Dewan Pakar Departemen Pertahanan, sejak 2005.

Pada 30 Agustus 2005 ia dilantik sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI ke-14. Ia mengakhiri jabatannya pada 17 Februari 2011.

Muladi pada 9 Agustus 2007 pernah dianugerahi gelar Keraton Surakarta yakni Kanjeng Pangeran Patmo Diningrat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/31/191000265/tutup-usia-berikut-sepak-terjang-muladi-mantan-menteri-kehakiman-di-era

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke