Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 27/12/2020, 19:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Merespons temuan varian baru virus corona SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.

Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Varian Baru Virus Corona Disebut Tidak Bisa Dideteksi PCR

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Larangan masuk bagi WN Inggris

Addendum SE No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.

Selain itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Hasil negatif RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: Daftar Negara di Asia yang Konfirmasi Temuan Varian Baru Virus Corona

Pemeriksaan ulang RT-PCR

Jika dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI yang menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan melakukan karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Sementara, bagi WNA yang menunjukkan hasil positif saat pemeriksaan ulang, maka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri selama lima hari.

Bagi WNA yang menunjukkan hasil negatif, maka diwajibkan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

Pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan setelah lima hari karantina. Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melakukan perjalanan. 

Addendum SE No. 3 Tahun 2020 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Selasa (22/12/2020) oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Addendum berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa dilihat selengkapnya di sini.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan varian baru virus corona di Inggris menimbulkan kekhawatiran baru di dunia.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, strain baru virus corona itu 70 persen lebih menular dibandingkan virus aslinya.

Strain tersebut diberi nama "VUI-202012/01" dan saat ini masih diteliti oleh sejumlah ahli di negara tersebut.

Dengan temuan baru ini, sejumlah negara juga melakukan antisipasi penyebaran dengan menutup akses masuk bagi pendatang dari Inggris.

Di Asia, beberapa negara telah mengonfirmasi temuan kasus varian baru virus corona ini, di antaranya Singapura, Jepang, Malaysia, dan Lebanon.

Baca juga: Saat Varian Baru Corona di Inggris Disebutkan Rentan Menginfeksi Anak-anak...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pencegahan Penularan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com