KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ?????? ?????? di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA, Rabu (23/12/2020).
Dalam unggahannya itu, yang bersangkutan menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?
Yang ingin dia tanyakan, apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.
"Acc min.
#ASK
Assalamualaikum. Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?," tulisnya.
Hingga Jumat (25/12/2020) sore, unggahannya itu mendapat ratusan komentar dari sesama warganet Facebook.
Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id
Lantas, apakah memang boleh beberapa anggota keluarga atau semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?