Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Kompas.com - 25/12/2020, 19:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan pertanyaan mengenai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook ‎?????? ?????? di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA, Rabu (23/12/2020).

Dalam unggahannya itu, yang bersangkutan menjelaskan bawa nama ayah dan ibunya masuk dalam daftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?

Yang ingin dia tanyakan, apakah boleh beberapa anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan tersebut.

"Acc min.
#ASK
Assalamualaikum. Izin bertanya suhu. Nama ayah dan ibu saya terdaftar sebagai penerima BPUM, apakah bisa suami istri yg masih dalam 1 KK menerima bantuan tersebut?," tulisnya.

Hingga Jumat (25/12/2020) sore, unggahannya itu mendapat ratusan komentar dari sesama warganet Facebook.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id

Lantas, apakah memang boleh beberapa anggota keluarga atau semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com