JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal syarat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan ini diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2020. Surat edaran ini berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Salah satu yang ditekankan, para pelaku perjalanan ahrus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, ada perubahan soal syarat membawa hasil rapid test, dari sebelumnya rapid test antibodi menjadi wajib membawa hasil rapid test antigen.
Apa lagi syarat lainnya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, yang disarikan dari SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikutip dari situs Covid19.go.id: